Pasal 35
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip; d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan Pusat; e. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat; f. melakukan pengaturan penggunaan ruang rapat, kendaraan dinas, telepon, listrik, air, pendingin ruangan (AC), gas, gedung kantor, dan wisma serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat; g. melakukan pengelolaan asrama dan sarana dan prasarana lainnya; h. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat; i. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kantor; j. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas; k. melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Pusat; l. melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi kegiatan pengembangan tenaga kependidikan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
