Pasal 34
BAB 3 — PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian dan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; d. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan Pusat; e. melakukan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan penyusunan laporan daya serap anggaran Pusat; f. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat; g. melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat; h. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya di lingkungan Pusat;
i. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; j. melakukan penyusunan usul kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat; k. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, pelaksanaan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Pusat; l. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat; m. melakukan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Pusat; n. melakukan urusan pemberian cuti, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat; o. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; p. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit widyaiswara di lingkungan Badan; q. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Pusat; r. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pelatihan prajabatan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, kegiatan pengembangan, serta izin/tugas belajar di lingkungan Pusat; s. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat; t. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis organisasi, dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat; u. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pengembangan tenaga kependidikan; v. melakukan pengelolaan sistem informasi kegiatan pengembangan tenaga kependidikan; w. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat; x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; y. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan z. melakukan penyusunan bahan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
