PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 99
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) merupakan kemandiran dan kebebasan setiap cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mengungkap, menemukan dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuan untuk menjamin pertumbuhan ilmu dan pengetahuan secara berkelanjutan.
