PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 98
BAB 9 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2), berlaku sebagai bagian dari kebebasan yang dimiliki setiap sivitas akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh UNIB sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (2) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNIB dapat mengundang tenaga www.djpp.kemenkumham.go.id
ahli dari luar UNIB untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
