PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 93
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA
(1) Semua data, laporan hasil dan luaran pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 menjadi milik UNIB. (2) Setiap hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib didiseminasikan. (3) Diseminasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nama institusi UNIB. (4) UNIB dapat mendayagunakan, mengembangkan, dan menindaklanjuti semua data, laporan hasil, dan luaran pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
