PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 92
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA
(1) Mahasiswa UNIB dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka proses pembelajaran di bawah bimbingan dosen. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas nama UNIB, fakultas, Jurusan, program studi, dan/atau organisasi kemahasiswaan selingkung UNIB.
