PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugas- tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian. (2) Ketua Jurusan/Bagian mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian melalui Dekan untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor. (3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Jurusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
