PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pengangkatan Ketua Jurusan/Bagian dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen jurusan yang memenuhi persyaratan, dan diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya; (2) Ketua Jurusan/Bagian yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas. (3) Masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
