Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor dilakukan dengan cara: a. pembentukan panitia pemilihan Rektor oleh Senat; b. pengumuman pada media cetak maupun elektronik lokal; c. pengumuman pada laman UNIB; d. pendaftaran bakal calon Rektor; dan e. seleksi bakal calon. (2) Penjaringan bakal calon Rektor dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. (3) Panitia menyampaikan kepada Senat nama bakal calon Rektor sesuai hasil penjaringan paling sedikit 4 (empat) bakal calon Rektor. (4) Apabila bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi jumlah bakal calon Rektor, panitia pemilihan Rektor menunjuk dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan bakal calon Rektor diatur dengan peraturan Senat.
