PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat UNIB setelah mendapat penugasan dari Menteri.
