PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 23
BAB 4 — ORGAN UNIVERSITAS
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, UNIB dapat memiliki Senat Fakultas. (2) Keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dengan peraturan Rektor.
