Pasal 22
BAB 4 — ORGAN UNIVERSITAS
(1) Senat UNIB dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. rektor dan pembantu rektor; b. dekan c. 2 (dua) orang wakil dosen guru besar dari setiap fakultas; d. 2 (dua) orang wakil dosen bukan guru besar dari setiap fakultas; (3) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas. (4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (5) Senat terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (6) Ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (7) Masa jabatan keanggotaan Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Senat.
