PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan...
Pasal 13
(1) Tata kelola bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. dasar hukum; b. tujuan penggunaaan belanja bantuan; c. pemberi bantuan; d. persyaratan penerima bantuan; e. bentuk bantuan; f. rincian jumlah bantuan; g. tata kelola pencairan dana bantuan; h. penyaluran dana bantuan; i. pertanggungjawaban belanja bantuan; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi; 11. Ketentuan ayat (8) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
