Pasal 12
(1) Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa. (2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan; b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan; c. penyelenggaraan bidang kesiswaan dan kemahasiswaan bidang pendidikan dan kebudayaan; d. pemberian kompensasi temuan cagar budaya; e. fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat; f. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; g. bantuan untuk kelompok atau musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan atau asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru; h. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; i. bantuan untuk peningkatan kompetensi dan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan; j. bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan; k. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik; l. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; m. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan; n. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan; dan o. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T. (3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan. (7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). (8) Dihapus. 9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
