Pasal 11
(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk: a. uang; atau b. barang. (3) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang. (4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (5) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS. (6) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (7) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi
dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen). (8) Dihapus. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
