Pasal 10
(1) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan bantuan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan. (2) Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima bantuan dapat diberikan dalam bentuk : a. uang; atau b. barang. (3) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang diberikan dengan ketentuan: a. Barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau b. Nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan. (4) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana melalui mekanisme LS. (5) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan secara bertahap dan
pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan sekaligus. (5a) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/ atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/ prasarana dilakukan secara sekaligus. (6) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang nilai bantuannya di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/ prasarana setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen). (7) Bantuan sarana/prasarana tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan. (8) Dihapus. 7. Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 11 diubah, dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
