Pasal 9
(1) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d merupakan bantuan kepada komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (2) Bantuan operasional merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. (3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme: a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau b. UP. (5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap. (7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional. 6. Ketentuan ayat (8) Pasal 10 dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
