Pasal 15
(1) KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran bantuan kepada PA. (2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA. (3) PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. (4) Penerima bantuan bertanggungjawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya. (5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. (6) Penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana bantuan. (7) Pemberi dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah KPA; (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk
teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
