PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 2
(1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a termasuk dengan perabotnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.834 (2) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi: a. pembangunan laboratorium; b. pembangunan perpustakaan. c. pengadaan peralatan laboratorium; dan d. pengadaan buku referensi. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
