PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 3
Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebesar 20% sampai dengan 50%, dan sisanya digunakan untuk membiayai pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
