PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran
2013 yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang
Pendidikan Menengah digunakan untuk membiayai penyediaan sarana
dan prasarana pendidikan meliputi:
a. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan
b. pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
