PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 14
BAB 6 — PEMBATALAN
Menteri, Direktur Jenderal atau Direktur dapat melakukan pembatalan bantuan sosial kepada Komunitas Budaya jika Komunitas Budaya penerima ditutup, dibubarkan, atau penggunaan bantuan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
