PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 13
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Pengelola di Komunitas Budaya melaporkan penggunaan bantuan sosial kepada Direktorat. (2) Hal-hal yang dilaporkan oleh pengelola di Komunitas Budaya yaitu yang berkaitan dengan perkembangan penyerapan bantuan sosial dan pemanfaatannya. (3) Direktorat melaporkan pelaksanaan bantuan sosial kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal.
