PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 12
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dilakukan oleh Direktorat. (2) Pemantauan dilakukan dengan membandingkan target/rencana yang telah ditetapkan dengan hasil pelaksanaan program. (3) Komponen yang dipantau adalah sebagai berikut: a. dokumen proses pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran; b. kesesuaian jenis, spesifikasi dan bentuk realisasi bantuan sosial dengan usulan yang diajukan; c. kesesuaian realisasi bantuan sosial di setiap Komunitas Budaya dengan corak dan jenis budayanya; d. rencana pengelolaan setelah penerimaan bantuan sosial.
