PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS BUDAYA
Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN
Ketentuan dalam penggunaan bantuan meliputi: a. Komunitas Budaya diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan proposal dan hasil verifikasi serta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. b. Volume dan kualitas pemanfaatan bantuan di Komunitas Budaya harus mencerminkan kewajaran sesuai alokasi bantuan yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
