PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
