PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Rencana, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan UNILA, dan bahan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
