PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian layanan informasi dan dokumentasi; b. pelaksanaan kegiatan publikasi; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
