PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pendanaan PLK bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan PLK. (3) Biaya PLK diatur dengan Standar Biaya Khusus (SBK) yang ditetapkan oleh Menteri.
