PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Peserta didik PLK diprioritaskan bagi anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (2) Jumlah peserta didik PLK per rombongan belajar/kelompok belajar disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan layanan pendidikan. (3) Peserta didik harus terdaftar pada PLK. (4) Peserta didik pada PLK harus memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kementerian.
