PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Standar Kompetensi Lulusan PLK disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Peserta didik PLK dinyatakan lulus apabila telah lulus ujian sekolah/ujian satuan pendidikan dan memenuhi nilai minimal ujian nasional. (3) Peserta ujian yang lulus berhak mendapatkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. (4) Ijazah dan/atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
