PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Galeri Nasional INDONESIA menyelenggarakan fungsi dalam pelaksanaan: a. pengkajian karya seni rupa; b. pengumpulan dan registrasi karya seni rupa; c. perawatan dan pengamanan karya seni rupa; d. pameran karya seni rupa; e. kemitraan di bidang karya seni rupa; f. layanan edukasi di bidang karya seni rupa; g. pendokumentasian dan publikasi karya seni rupa; dan h. urusan ketatausahaan Galeri Nasional INDONESIA.
