PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Galeri Nasional INDONESIA terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pengumpulan dan Perawatan; d. Seksi Pameran dan Kemitraan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
