PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Galeri Nasional INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, pameran, dan publikasi karya seni rupa.
