PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Galeri Nasional INDONESIA adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Galeri Nasional INDONESIA dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
