Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, kepala pusat pada lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; e. diberhentikan dari jabatan dosen; f. berhalangan tetap; g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; h. cuti di luar tanggungan negara; i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
