PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) selain Rektor, dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
