PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dewan Pertimbangan dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
