Pasal 106
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Perencananaan anggaran pendapatan dan belanja disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja. (2) Rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM.
(3) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Pengelolaan anggaran UM diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UM dilakukan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengelolaan anggaran UM dilaporkan oleh Rektor sesuai dengan Standar Akuntansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
