PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 105
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) UM memperoleh biaya dari Pemerintah. (2) UM dapat mengusahakan biaya dari usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya yang diusahakan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan/atau usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
