PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 107
BAB 16 — AKREDITASI
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program studi dan institusi UM sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2) Akreditasi dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Ketentuan mengenai akreditasi diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
