Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP DAN ETIKA
(1) Penyelenggara SIMPeL, pengelola sistem, dan pengguna sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3harus mematuhi prinsip pengadaan: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif;dan g. akuntabel. (2) Penyelenggara SIMPeL, pengelola sistem, dan pengguna sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3juga harus mematuhi etika pengadaan: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa; f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. (3) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) penyelenggara SIMPeL, pengelola sistem, dan pengguna sistemjuga harus: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password); dan
b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Langsung secara Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi wewenangnya. (4) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Langsung secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
