PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS PENYELENGGARA SIMPeL, PENGELOLA SISTEM, DAN PENGGUNA SISTEM
Tugas Penyelenggara SIMPeLadalah sebagai berikut: a. menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkunganKementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SIMPeL di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. melaksanakan pengelolaan sistem layanan SIMPeL; dan d. memberikan bimbingan teknis berupa pendidikan dan pelatihan SIMPeL.
