PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 6 — EVALUASI
(1) Evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Langsung secara Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan setiap semester. (2) Dalam hal terdapat hambatan permasalahan yang dihadapi satuan kerjaterkait dalam pelaksanaan SIMPeL, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Penyelenggara SIMPeL. (4) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melaluiSekretaris Jenderal sebagai informasi pelaksanaan SIMPeL di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
