Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung secara Elektronik dengan SPK dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. PPK membuat paket pada SIMPeL dan mengirimkannya kepada Pejabat Pengadaan dengan:
- mengisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- mengisi spesifikasi teknis; dan
- mengunggahdata pendukung, jika ada. b. Pejabat Pengadaan melakukan reviu paket pengadaan. c. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. d. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. e. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia Barang/Jasa yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga. f. Keyakinan sebagaimana dimaksud dalam huruf e diperoleh berdasarkan kualifikasi calon Penyedia Barang/Jasa tersebut. g. Undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. h. Penyedia Barang/Jasa yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga melalui SIMPeL. i. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi dan teknis. j. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. k. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS.
l. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia Barang/Jasa lain. m. Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara hasil pengadaan langsung kepada PPK dan mengumumkan hasil Pengadaan Langsung secara Elektronik pada laman simpel-lpse.kemdikbud.go.id. n. PPK menandatanganiSPK. o. PPHP meneliti barang/jasa yang dikirim oleh Penyedia Barang/Jasa. p. PPHP mencetak dan menandatangani berita acara hasil pekerjaan.
