PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung secara Elektronik dengan bukti pembelian dan kuitansi dilakukan dengan tahapan: a. PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung dengan tembusan kepada PPHP; b. Pejabat Pengadaan memesan barang sesuai kebutuhan atau mendatangi langsung ke Penyedia Barang/Jasa; c. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi; d. Pejabat Pengadaanmenerima bukti pembelian atau kuitansi; dan e. PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dan memasukkan hasil pemeriksaan
barang/jasa ke dalam SIMPeL serta menandatangani bukti pembelian atau kuitansi.
