Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
(1) Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) SIMPeL dilakukan dengan tahapan: a. satuan kerja terlebih dahulu melakukan pendaftaran (registrasi) daring untuk mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagai Admin Satker dari Admin Agency; dan b. Admin Satker sebagaimana dimaksud pada huruf a memberikan User ID dan Kata Sandi
(Password)kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP. (2) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan SIMPeL mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) dengan tahapan: a. Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan pendaftaran (registrasi) daring melalui laman simpel- lpse.kemdikbud.go.id; dan b. Penyedia Barang/Jasa melakukan pendaftaran (registrasi) luring dengan mendatangi admin satker di satuan kerja (satker) yang ada di provinsi sesuai dengan domisili perusahaan atau Admin agency di penyelenggara SIMPeL. (3) Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) untuk penggunaan SIMPeL dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
