Pasal 14
BAB 4 — TUGAS PENYELENGGARA SIMPeL, PENGELOLA SISTEM, DAN PENGGUNA SISTEM
(1) Auditor bertugas melaksanakan E-Audit Pengadaan Langsung secara Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggunakan SlMPeL. (2) Dalam hal E-Audit (1) memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka Auditor dapat melakukan audit secara tatap muka. (3) Auditor memiliki hak akses pada SIMPeL setelah diberikan User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Admin Kemendikbud. (4) Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui mekanisme: a. Auditor mengajukan surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyelenggara SIMPeL melalui posel pengadaan@kemdikbud.go.id dengan dilampiri surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling sedikit memuat:
- identitas Auditor;
- nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan;
- masa penugasan auditor; dan
- masa pekerjaan yang akan diperiksa;
b. Admin Kemendikbud memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sesuai dengan ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password); c. User ID dan Kata Sandi (Password) tersebut diberikan paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas pengawasan atau pemeriksaan; d. pemberian User ID dan Kata Sandi (Password)oleh penyelenggara SIMPeL kepada Auditor disampaikan melalui posel; dan e. Penyelenggara SIMPeL menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penyampaian User ID dan Kata Sandi (Password).
