PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS PENYELENGGARA SIMPeL, PENGELOLA SISTEM, DAN PENGGUNA SISTEM
Tugas Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam SIMPeL adalah sebagai berikut:
a. mengisi dan melengkapi data Penyedia Barang/Jasa; b. meneliti rincian permintaan penawaran; c. menyampaikan penawaran; d. melakukan negosiasi teknis dan harga; e. menyetujui/menolak hasil negosiasi teknis dan harga; f. menandatangani bukti pembelian/kuitansi/SPK; g. mengajukan permohonan adendum SPK, jika diperlukan; h. menyampaikan perkembangan kemajuan pekerjaan; i. mengajukan tagihan/surat permintaan pembayaran; dan j. memonitorstatus perkembangan kemajuan pekerjaan dan tagihan.
