Pasal 12
BAB 4 — TUGAS PENYELENGGARA SIMPeL, PENGELOLA SISTEM, DAN PENGGUNA SISTEM
Tugas PPHP adalah sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK; b. dalam halpengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan pembelian langsung yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi, pemeriksaan/pengujiannya dilakukan berdasarkan rincian pembelian yang terdapat dalam bukti pembelian atau kuitansi; c. menerima/menolak hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; d. menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa ke dalam SIMPeL; dan e. memasukkan hasil pemeriksaan/ pengujian barang/ jasa ke dalam SIMPeL untuk pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);dan f. mencetakdan menandatangani berita acara pemeriksaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan.
